Di Indonesia muncul trend terutama dikalangan artis-artis yaitu pernikahan beda agama. Dalam Islam, salah satu syarat dari pengantin laki-laki dan perempuan yaitu beragama Islam. Jadi tidak sah nikahnya kalau calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan itu berbeda agama.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya bertugas mencatat data perkawinan bagi warga non muslim yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama. Dan KUA hanya bertugas mencatat data perkawinan bagi warga muslim yang telah melakukan pernikahan secara agama islam.
Salah satu solusi yang dilakukan oleh pasangan beda agama untuk nikah secara sah menurut Negara adalah melakukan pernikahan dinegara lain, kebanyakan melakukan pernikahannya dinegara Australia. Pernikahan tersebut sah secara Negara, tetapi tidak sah dimata tuhan / agama.



1 response so far ↓
dhini puspitasari // July 23, 2009 at 9:52 am
benar….
you say to the point sir.
oh ya, ada kabar, tadinya di Indonesia juga akan diperbolehkan untuk menikah beda agama, yang memprakarsainya adalah yayasan paramadina, yang kita tau itu adalah JIL.
Alhamdulillah, hal itu hanya kabar burung,,,,mudah2an…
selamanya tidak akan terjadi pen-sah-an pernikahan beda agama…
Amin..
jika ada info yang salah mohon diluruskan..
kunjungi juga blog sayah ya…